Majid Terate Udik adalah nama sebuah masjid yang terletak di Kampung Terate Udik, Desa Masigit, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Masjid ini termasuk salah satu tempat ibadah umat Islam yang dikeramatkan oleh masyarakat Cilegon dan sekitarnya. Menurut cerita, bangunan masjid ini tidak bisa diabadikan oleh kamera ataupun sejenisnya karena hasilnya tidak pernah jadi. Mengapa Masjid Terate Udik dikeramatkan oleh masyarakat Cilegon? Peristiwa apakah yang pernah terjadi di daerah itu? Jawabannya dapat Anda temukan dalam cerita Masjid Sumpah Terate Udik berikut ini.
Alkisah, di Kampung Terate Udik, Provinsi Banten, terdapat sebuah mushola kecil yang dibangun oleh penduduk setempat secara bergotong-royong. Rumah ibadah tersebut didirikan di atas tanah wakaf milik Ki Ahmad yang merupakan sesepuh desa sekaligus ulama yang terkenal kaya. Selain untuk tempat ibadah, mushola tersebut kerap digunakan sebagai tempat bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut masyarakat. Ki Ahmad selalu menjadi penengah di antara pihak-pihak yang berselisih.
Tidak lama setelah mushola dibangun, Ki Ahmad wafat. Seumur hidupnya, ulama yang kharismatik itu tidak pernah menikah. Ia hanya meninggalkan harta kekayaan berupa tanah kosong yang terletak di belakang mushola. Tanah kosong itu tidak ada yang mengurusnya sehingga menjadi rebutan oleh dua orang anak angkat Ki Ahmad. Kedua orang tersebut adalah Pak Sidik dan Pak Tio yang masing-masing mengakui kepemilikan tanah kosong warisan Ki Ahmad itu.
Mengetahui adanya perselisihan di antara kedua pihak tersebut, salah seorang warga yang bernama Pak Rasyid melapor kepada Ustadz Wahid, seorang tokoh agama sekaligus pengurus mushola yang menggantikan Ki Ahmad. Setiba di depan mushola, Pak Ahmad melihat Ustadz Wahid sedang membersihkan lantai mushola.
“Assalamu’alaim, Ustadz Wahid!” salam Pak Rasyid.
“Wa’alaikumsalam” jawab Ustadz Wahid, “Eeeh, Pak Rasyid. Ada apa gerangan pagi-pagi begini sudah datang kemari?”
Mendengar pertanyaan itu, Pak Rasyid pun menceritakan peristiwa yang terjadi di rumah tetangganya.
“Begini, Ustadz. Tadi, ketika saya hendak berangkat ke sawah, tetangga saya Pak Sidik dan Pak Tio sedang bertengkar. Mereka sedang memperebutkan tanah kosong milik alhmarhum Ki Ahmad yang ada di belakang mushola ini,” jelas Pak Rasyid.
Mendengar penjelasan tersebut, Ustadz Wahid meminta kepada Pak Sidik dan Pak Tio serta seluruh warga masyarakat untuk segera berkumpul di Balai Desa. Saat semuanya berkumpul, Ustadz Wahid pun memanggil kedua belah pihak yang berselisih untuk maju ke depan.
“Pak Sidik dan Pak Tio, saya ingin kalian untuk berkata sejujur-jujurnya,” ujar Ustadz Wahid.
“Baik, Ustadz,” jawab keduanya serentak.
Pak Sidik dan Pak Tio pun menyampaikan pengakuan masing-masing. Namun, keduanya tetap mengakui bahwa tanah itu milik mereka. Karena keduanya tidak ada yang mau mengalah, akhirnya Ustadz Wahid meminta kepada keduanya agar tanah itu dibagi dua saja
“Ah, tidak bisa begitu, Ustadz. Tanah itu jelas-jelas adalah milik saya,” sanggah Pak Sidik.
“Hai, Pak Tio! Kamu jangan sembarangan mengaku seperti itu. Almarhum Ki Ahmad telah mewasiatkan tanah itu kepada saya,” teriak Pak Tio tidak terima.
Suasana sidang semakin panas. Kedua pihak yang berselisih tetap bersikeras pada pendirian masing-masing. Bahkan, mereka hampir saja berkelahi di hadapan seluruh warga. Untung Ustadz Wahid yang bijaksana itu dapat menenangkan suasana sehingga perkelahian tersebut dapat dihindarkan. Sampai larut malam, perkara tersebut belum juga selesai. Akhirnya, Ustadz Wahid memutuskan agar perkara tersebut diselesaikan besok pagi di mushola. Kedua belah pihak diminta untuk menyiapkan masing-masing satu saksi.
Keesokan harinya, warga kembali berkumpul di mushola untuk menyaksikan penyelesaian perkara tanah tersebut. Pak Sidik dan Pak Tio pun datang bersama saksi mereka masing-masing. Saksi dari pihak Pak Sidik bernama Pak Rahmat, sedangkan saksi dari pihak Pak Tio bernama Pak Randik. Setelah semuanya siap, kedua saksi dari kedua belah pihak tersebut diminta maju ke depan untuk disumpah di hadapan kitab suci Alquran. Saksi yang mendapat giliran pertama untuk disumpah adalah Pak Rahmat.
“Saya bersumpah di depan Alquran, demi Allah bahwa tanah yang ada di belakang mushola ini adalah milik Pak Sidik. Saya telah mendengar dan menyaksikan sendiri saat Ki Ahmad menyampaikan wasiatnya kepada Pak Sidik sebelum beliau meninggal,” ucap Pak Rahmat.
Mendengar sumpah Pak Rahmat itu, Pak Randik pun langsung membantahnya.
“Hai Pak Rahmat, apa bukti dari penyataanmu itu?”
Saksi dari Pak Sidik itu tidak bisa memberikan bukti yang nyata. Sementara itu, Pak Randik sebagai saksi dari Pak Tio, selain bersumpah di depan Alquran, ia juga dapat menunjukkan bukti tertulis berupa surat wasiat untuk menguatkan sumpahnya di hadapan Ustadz Wahid.
“Maaf, Ustadz. Ini surat wasiat dari Ki Ahmad yang ditujukan kepada Pak Tio. Surat ini kami dapatkan dari orang yang biasa membersihkan kamar Ki Ahmad. Orang itu menemukannya di bawah kasur tempat tidur beliau sehari setelah beliau meninggal,” ungkap Pak Randik seraya menyerahkan surat wasiat itu kepada Ustadz Wahid.
Dengan saksi dan bukti yang meyakinkan, akhirnya Pak Tio berhasil memenangkan perkara tanah tersebut. Sidang yang telah berlangsung alot itu pun dianggap selesai. Pak Tio bersama para pendukungnya pulang ke rumah dengan perasaan gembira. Sementara itu, Pak Sidik dan para pendukungnya meninggalkan mushola dengan perasaan kecewa.
Pada malam harinya, terdengar kabar bahwa Pak Randik yang merupakan saksi Pak Tio tiba-tiba sakit, terserang penyakit yang sulit disembuhkan. Selang beberapa hari kemudian, saksi Pak Tio itu pun meninggal dunia. Rupanya, Pak Randik terkena oleh sumpahnya sendiri. Peristiwa itu membuat Pak Tio ketakutan karena merasa bersalah telah menyuruh Pak Randik untuk bersumpah palsu di hadapan seluruh warga desa. Ia pun akhirnya mengaku bahwa dirinya telah berdusta dan dan membuat surat wasiat palsu. Namun, nasi telah menjadi bubur. Akibat perbuatannya, Pak Tio pun mendapat ganjaran yang setimpal. Pada hari berikutnya, Pak Tio tewas bersama rumahnya yang habis dilalap api. Untung istri dan anak-anaknya dapat diselamatkan.
Penduduk desa tersebut hanya dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. Pak Sidik pun merelakan tanah kosong di belakang mushola diwakafkan untuk kepentingan umum. Sejak perstiwa tersebut, tidak pernah lagi terdengar adanya perselisihan perkara tanah di kalangan masyarakat Kampung Terate Udik. Namun, beberapa tahun kemudian, masalah-masalah lain banyak yang bermunculan seperti pencurian dan perampokan.
Suatu malam, penduduk desa itu gempar karerna rumah salah seorang warga yang bernama Bu Fatimah baru saja dirampok. Seluruh perhiasannya dibawa kabur oleh si perampok. Mendengar kabar tersebut, Ustadz Wahid segera ke rumah Bu Fatimah. Setibanya di sana, ternyata sudah banyak warga yang berkumpul. Ustadz pun menenangkan Bu Fatimah yang menangis tersedu-sedu.
“Tenangkanlah hati, Ibu! Saya dan warga berjanji akan menangkap perampok itu,” hibur Ustadz Wahid.
Keesokan harinya, ketika Ustadz Wahid hendak menyelidiki kasus perampokan itu, seseorang dari desa lain datang menemuinya. Orang yang belum dikenalnya itu bernama Pak Fikar. Rupanya, Pak Fikar adalah warga baru di desa itu dan bermaksud mengajak Ustadz Wahid untuk menghadiri acara syukuran di rumahnya. Ustadz Wahid bersama beberapa warga lainnya pun mengiyakan undangan itu. Semua undangan merasa senang karena mereka disuguhi berbagai macam makanan enak dan lezat, kecuali Pak Umar, suami Bu Fatimah, yang tampak gelisah karena ia melihat cincin batunya yang hilang tadi malam sedang dipakai Pak Fikar. Begitu pula, cincin emas milik istrinya melingkar di jari manis istri Pak Fikar.
Setelah acara syukuran itu selesai, Pak Umar menemui Ustadz Wahid. Ia kemudian menceritakan semua yang baru saja dilihatnya di rumah Pak Fikar. Namun, Ustadz Wahid tidak menanggapi laporan Pak Umar. Ia beranggapan bahwa perhiasan yang dikenakan Pak Fikar dan istrinya tersebut hanya kebetulan saja sama dengan milik Pak Umar.
Pak Umar tetap kukuh menyatakan bahwa perhiasan milik Pak Umar dan istrinya itu adalah miliknya karena cincin batu itu adalah warisan dari ayahnya, sedangkan cincin emas itu ia pesan khusus untuk istrinya. Mendengar penjelasan tersebut, akhirnya Ustadz Wahid memutuskan untuk menemui Pak Fikar di rumahnya dan menanyakan mengenai perhiasan yang mereka kenakan.
Oleh karena Pak Fikar tetap mengakui bahwa perhiasan tersebut adalah milik mereka, akhirnya Ustadz Wahid mengajak Pak Fikar untuk bersumpah di mushola pada esok harinya. Dengan disaksikan oleh seluruh warga, Pak Fikar pun menyatakan sumpahnya.
“Saya bersumpah, demi Allah bahwa saya tidak pernah mencuri barang-barang di rumah Pak Umar,” ucap Pak Fikar dengan sungguh-sungguh.
Beberapa hari kemudian, terdengar kabar bahwa Pak Fikar terserang penyakit yang aneh. Seluruh tubuhnya ditumbuhi bisul-bisul yang menjijikkan dan berbau amis. Selain itu, ia juga terkena penyakit lumpuh. Sang istri yang tidak kuat merawatnya akhirnya pergi meninggalkannya. Beberapa hari kemudian, Pak Fikar pun wafat karena termakan sumpah palsunya.
Sejak itu, penduduk Kampung Terate Udik menganggap bahwa mushola tersebut merupakan tempat bersumpah yang keramat. Kabar itu tersebar hingga ke desa-desa lain sehingga setiap warga desa yang sedang menghadapi masalah, mereka akan meminta bantuan Ustadz Wahid untuk menyelesaikan perkara dengan cara bersumpah di mushola itu. Lama-kelamaan, bangunan mushola itu diperbesar menjadi masjid.
Hingga kini, Masjid Terate Udik masih dapat kita saksikan di Kampung Terate Udik, Cilegon, Banten. Ajaibnya, masjid yang keramat ini tidak dapat diabadikan oleh kamera atau pun sejenisnya karena hasilnya tidak pernah jadi.
* * *
Demikian cerita Majid Terate Udik yang Keramat dari Banten. Pesan moral yang dapat dipetik dari cerita di atas adalah bahwa kejahatan pasti akan terungkap walaupun sekecil apapun. Yang lebih penting adalah bahwa hendaknya kita harus pandai-pandai menjaga mulut dan lidah agar tidak digunakan untuk bersumpah palsu. Akibatnya dapat kita lihat sendiri pada Pak Tio, Pak Randik, dan Pak Fikar. Mereka mendapat balasannya karena telah mengucapkan sumpah palsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar